Cp11 e-commerce universities Dhyana Pura
Isi Utama Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2018 Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 1) Muatan UU ITE adalah sebagai berikut: Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII...