Cp11 e-commerce universities Dhyana Pura
Isi Utama Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2018
Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1) Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
2) Tujuan dari UU ITE antara lain :
- Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
- Dengan adanya perangkat hukum, maka kepastian hukum akan terjamin.
- Informasi / dokumen elektronik / hasil cetaknya sbg alat bukti hukum yg sah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5
- Memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan bagi konsumen
- Pelaku Usaha menyediakan informasi yg lengkap dan benar. sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9.
- Melindungi Konsumen dari berita bohong dan menyesatkan yg merugikan Konsumen dalam transaksi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
- Melindungi Pelaku Usaha dari tindakan-tindakan melawan hukum, misal : seseorang yg melanggar/menerobos sistem pengamanan sebagai mana dimaksud dalam Pasal Pasal 30 (3)
- Memberikan proteksi secara khusus bagi pelaku usaha nasional khususnya yang termasuk sebagai pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha asing.
- Pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif untuk mengembangkan usaha dari pelaku usaha nasional supaya dapat bersaing dengan pengusaha asing.
- Dengan adanya perbuatan yang dilarang, misal : informasi/dokumen elekronik yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27.
- Melindungi kepentingan umum dari kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat dari para pelaku ekonomi
- Nama Domain (alamat internet) yg telah terdaftar tidak boleh disalahgunakan oleh Pelaku Usaha lain karena dpt merugikan pemilik domain sebagai mana dimaksud dalam Pasal Pasal 23
- Menciptakan pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi makro
- Dengan adanya sistem elektronik maka jaringan usaha akan semakin luas dan produksi meningkat sehingga penyerapan tenaga kerja juga akan tinggi.
3) Latar belakang lahirnya Undang-Undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum juga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi yang timbul, tetapi dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU ITE.
4) UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.
Komentar
Posting Komentar